EN ID

Dasar Hukum

pkbl

Pengelolaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didasarkan kepada Keputusan dan Peraturan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham BUMN di Indonesia. Keputusan dan Peraturan Kementerian yang menjadi dasar hukum pengelolaan PKBL adalah : 

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN Nomor : Kep-216/M-PBUMN/1999, tanggal 28 September 1999, tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN; 

Keputusan Menteri BUMN Nomor : Kep-236/MBU/2003, tanggal 17 Juni 2003, tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dan terakhir melalui 

Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : Per-05/MBU/2007, tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan 

Selain Keputusan dan Peraturan Kementerian BUMN diatas sebagai pemegang saham perusahaan, pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di PT Angkasa Pura I (Persero), di dasarkan kepada Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.42/KU.13/2010 tanggal 11 Juni 2010, tentang Petunjuk Pelkasanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero).