EN ID

Kemitraan

pkbl

Definisi Program Kemitraan

Program Kemitraan adalah program pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat, melalui pemberian pinjaman kemitraan untuk modal kerja dan investasi. Selain itu melalui Program Kemitraan, Perusahaan juga memberikan  bantuan pembinaan berupa bantuan pelatihan manajemen usaha, bantuan pemasaran (promosi/pameran) dan lain-lain.

Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi usaha mikro dan kecil (UMK) yang dijalankan masyarakat, sehingga menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.  Melalui program ini maka setiap UMK yang telah berkembang diharapkan juga bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat lokal, sehingga mereka mendapatkan penghasilan. Dengan demikian masyarakat sekitar yang tidak bisa bekerja di lingkungan bandar udara, tetap bisa merasakan manfaat dari kehadiran bandara-bandara yang dikelola Perusahaan.

Kriteria Usaha Kecil

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero), kriteria Usaha Kecil yang dapat ikut serta dalam Program Kemitraan adalah sebagai berikut :

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  • Milik Warga Negara Indonesia;
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar;
  • Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadab hukum, termasuk koperasi;
  • Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
  • Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun;
  • Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable);
  • Tidak sedang dalam pembinaan BUMN lain.

Syarat & Cara Pengajuan Pinjaman

Syarat umum penerima pinjaman adalah Usaha Kecil yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, sedangkan Tata Cara Pengajuan Pinjaman, dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Mengisi formulir permohonan pinjaman

2. Menyerahkan formulir permohonan pinjaman yang telah diisi lengkap dengan dilampiri kelengkapan berkas administrasi sebagai berikut :

    Calon Mitra Binaan Perorangan

  •     Foto Kopi Surat Keterangan Usaha dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan/Desa setempat:
  •     Foto Kopi KTP dan Kartu Keluarga, pemohon dan penerus kewajiban masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar;
  •     Pas Foto Pemohon dan Penerus Kewajiban ukuran 4x6cm, masing-masing 2 (dua) lembar;
  •     Foto Produk, foto tempat Usaha dan foto Kegiatan Usaha, sebanyak 3 (tiga) lembar yang berbeda;
  •     Denah Lokasi usaha dan tempat tinggal;
  •     Foto Kopi Buku Tabungan;
  •     Proposal ditanda-tangani oleh Pemohon dan Penerus Kewajiban.


    Calon Mitra Binaan Berbentuk Badan Usaha/Koperasi

  •     Foto Kopi Akte Pendirian Usaha;
  •     Foto Kopi Surat Ijin Usaha yang masih berlaku (SIUP, SITU, TDP, HO);
  •     Foto Kopi NPWP;
  •     Surat Keterangan Usaha dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan/Desa setempat:
  •     Foto Kopi KTP dan Kartu Keluarga, pemohon dan penerus kewajiban masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar;
  •     Pas Foto Pemohon dan Penerus Kewajiban ukuran 4x6cm, masing-masing 2 (dua) lembar;
  •     Foto Produk, foto tempat Usaha dan foto Kegiatan Usaha, sebanyak 3 (tiga) lembar yang berbeda;
  •     Denah Lokasi usaha dan tempat tinggal;
  •     Foto Kopi Buku Tabungan/Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir
  •     Proposal ditanda-tangani oleh Pengurus yang tecantum dalam akta pendirian;
  •     Untuk Koperasi, surat permohonan pinjaman harus ditanda-tangani oleh Ketua dengan dilampiri Surat Kuasa dari Pengurus dan Pengawas bermeterai.


3. Seleksi penetapan calon mitra binaan akan dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :

  •     Seleksi persyaratan administrasi proposal;
  •     Survei ke lokasi usaha dan tempat tinggal pemohon/pengurus;
  •     Melakukan Analisa kelayakan pemberian pinjaman berdasarkan hasil kunjungan ke lokasi usaha.