EN ID

Angkasa Pura Airports akan Gelar Seminar Nasional Pengelolaan Terminal Kargo dan Pos di Bandar Udara

06 Sep 2017

Kembali ke List


JAKARTA - Untuk mendorong terciptanya pengelolaan terminal kargo dan pos di bandar udara yang selaras dengan Undang-Undang Penerbangan, Angkasa Pura Airports, selaku Badan Usaha Bandar Udara (BUBU), akan menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Harmonisasi dan Penyamaan Persepsi Pengelolaan Terminal Kargo dan Pos di Bandar Udara” pada Senin 11 September 2017 di Hotel Grand Mercure Kemayoran.

Seminar nasional ini akan menghadirkan pembicara utama yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Bapak Agus Santoso setelah dibuka oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Utama Angkasa Pura Airports Danang S. Baskoro. Selain itu, beberapa perwakilan pemangku kepentingan yang akan menjadi panelis yaitu Direktur Utama PT Angkasa Pura Airports Danang S. Baskoro, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) M. Awaludin, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Pahala N. Mansury, dan Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yuki Nugraha.

“Belum tersosialisasinya secara optimal UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan serta produk hukum turunannya menyebabkan masih terdapat ketidaksepahaman di antara para pemangku kepentingan, khususnya antara BUBU dan mitra BUBU. Akibatnya Angkasa Pura I sebagai BUBU belum dapat menjalankan fungsi dan kewajibannya dengan optimal dalam memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan. Oleh karena itu, Angkasa Pura Airports menginisiasi seminar nasional ini sebagai forum komunikasi untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan terminal kargo dan pos di bandar udara,” ungkap Danang S. Baskoro.

Danang juga mengatakan, “Melalui seminar nasional ini diharapkan dapat memberikan gambaran dan pemahaman yang lebih lengkap mengenai kegiatan pelayanan dan ruang lingkup pekerjaan BUBU dan mitra kerja BUBU yang mempunyai kewajiban sebagaimana amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lebih jauh, dengan gambaran yang lengkap ini diharapkan terdapat pemahaman yang sama tentang tata kelola terminal kargo dan pos di bandar udara, khususnya mengenai batasan kewenangan atau lingkup pelayanan di terminal kargo dan pos antara BUBU dan mitra BUBU, sehingga memunculkan sinergi antara BUBU dengan mitra serta para pemangku kepentingan lainnya”.

Banyaknya persepsi dan praktek yang kurang tepat terkait ruang lingkup pelayanan bidang logistik di bandar udara ini berpotensi menghambat kegiatan pelayanan, seperti pada kasus putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai Grup Angkasa Pura Airports melakukan praktek monopoli terminal kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada pertengahan Juni 2017 lalu. Putusan ini dianggap sebagai dampak persepsi yang kurang tepat terkait batasan kewenangan dan lingkup pelayanan di terminal kargo dan pos antara BUBU dan mitra BUBU.

Merespon putusan tersebut, Angkasa Pura Airports mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membatalkan keputusan tersebut. Lebih jauh upaya pengajuan keberatan tersebut merupakan upaya edukasi mengenai peran BUBU dalam pengelolaan kargo dan pos. Upaya ini pun membuah hasil positif dengan keputusan PN Jakarta Pusat yang dibacakan pada Rabu 5 September 2017 di mana ditetapkan secara sah dan meyakinkan bahwa Angkasa Pura Logistik (anak perusahaan Angkasa Pura I) tidak terbukti melakukan praktek monopoli.

Oleh karena itu, untuk menegaskan peran BUBU sebagai penanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan dan untuk menyamakan pemahaman terhadap pengelolaan kargo dan pos, Angkasa Pura Airports berinisiatif menyelenggarakan Seminar Nasional “Harmonisasi dan Penyamaan Persepsi Pengelolaan Terminal Kargo dan Pos di Bandar Udara” pada 11 September 2017. Seminar nasional ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait seperti regulator (Kementerian Perhubungan), operator bandar udara (Angkasa Pura Airports dan Angkasa Pura II), maskapai, penyedia jasa terkait bandar udara (ground handling, regulated agent, forwarders), asosiasi terkait (ALFI, ICAC, Asperindo), pihak bea dan cukai, serta akademisi. [DR]

Keatas