EN ID

Angkasa Pura I Berharap Masyarakat Bekerjasama Menyukseskan Bandara Baru

07 Dec 2017

Kembali ke List


YOGYAKARTA - Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah menugaskan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulon Progo. Sebelumnya, PT Angkasa Pura I telah mengantongi dua izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Pertama, mengacu pada Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Amdal disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan dalam hal ini PT. Angkasa Pura I (Persero) selaku pemrakarsa. Kedua, Amdal pada tahap pembangunan yang disahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2017 dengan nomor SK.558/Menlhk/Setjen/PLA.4/10/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Desa Palihan, Desa Glagah, Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada PT. Angkasa Pura I (Persero).

Menanggapi penolakan sebagian warga Desa Palihan, Kecamatan Temon yang menolak untuk mengosongkan lahan, Project Manager Bandara Baru Kulon Progo R. Sujiastono mengungkapkan, "Kami paham betul gejolak apa yang sedang dialami warga, namun kami tetap berharap dan berdoa agar warga dengan sukarela mengosongkan rumahnya guna pembangunan bandara baru untuk kepentingan khalayak yang lebih luas. Karena apabila warga segera pindah maka dapat menata kembali tempat tinggal yang baru dan apabila belum ada rumah bisa menggunakan rumah susun yang telah disediakan oleh Pemkab Kulon Progo. Untuk transit barang warga apabila terlalu banyak, Pemkab Kulon Progo juga telah menyiapkan tempat di Balai Desa Glagah dan SMP Trimurti sebagai tempat transit sementara”.

R. Sujiastono juga menekankan bahwa sudah tidak ada tenggat waktu, karena mengikuti aturan hukum yang ada dan bagi bidang yang telah dikonsinyasikan maka akan dilakukan pengosongan. “Lebih cepat menjadi lebih baik mengingat lahan tersebut akan segera dibangun. Pada tahun 2018 kita akan masuk tahun pembangunan dengan target bandara baru beroperasi sesuai Perpres 98 Tahun 2017 pada April 2019. Bagi rumah yang masih berpenghuni, kami mengharap kerjasama dan kerelaannya untuk dapat mengosongkan rumah karena pembangunan akan segera dilaksanakan sesuai schedule yang ada." tambah Sujiastono.

Tindak lanjut untuk menangani perpindahan masyarakat sebelumnya telah disiapkan tiga alternatif pilihan: membangun sendiri bagi masyarakat yang merasa mampu, penyediaan lokasi hunian baru, dan penyediaan rumah susun. Project Manager bandara baru di Kulon Progo tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada penggusuran di Kecamatan Temon. “Yang kami lakukan hanya pengosongan lahan pada bangunan yang tidak berpenghuni. Semua bidang yang dikosongkan telah ditetapkan oleh PN Wates, dengan kata lain bidang yang masuk dalam konsinyasi.”, sambung Sujiastono.

Pembangunan bandara baru di Kulon Progo dilakukan karena beberapa hal mendasar. Pertama, di tingkat nasional, kunjungan wisatawan ke Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan tertinggi kedua setelah Bali. Kedua, kapasitas terminal Bandara Adisutjipto dirancang untuk menampung 1,2-1,5 juta penumpang, sedangkan jumlah per tahun 2014 sudah mencapai 6,2 juta penumpang. Ketiga, kapasitas area parkir (apron) hanya menampung 8 pesawat dan kapasitas landas pacu (panjang 2.200 m) tidak mampu menampung pesawat berbadan lebar. Keempat, dibutuhkan infrastruktur bandara baru sebagai pendukung arah kebijakan pemerintah ke depan. Kelima, Bandara Adisutjipto Merupakan civil enclave milik TNI AU yang dibangun tahun 1938 dan dirancang untuk penerbangan militer > 40 tahun. Terakhir, Bandara Adisutjipto saat ini berfungsi sebagai Pangkalan Utama TNI AU dan Pusdik Penerbang TNI AU serta tidak dapat dikembangkan lagi dilihat dari keterbatasan lahan dan kendala alam (obstacle). Untuk itu, perlu adanya bandara baru yang representatif agar mampu memenuhi kebutuhan penumpang dan mampu mendorong pertumbuhan daerah sekitar bandara maupun pertumbuhan nasional.

Adapun pemilihan Kecamatan Temon sebagai lokasi bandara baru merupakan hasil studi yang dilakukan bersama UGM pada Tahun 2012. Dari tujuh calon lokasi yang tersebar di Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo, terpilihlah Kecamatan Temon sebagai lokasi pembangunan bandara baru. Beberapa kriteria dalam memilih lokasi untuk pembangunan bandara antara lain: kondisi lahan pembuatan landasan, ketersediaan lahan, topografi, obstacle, lokasi di luar zona vulkanik, relokasi terhadap permukiman warga, serta aturan pemerintah daerah. ***

Keatas