EN ID

Audit Internal

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, PT Angkasa Pura I melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar PT Angkasa Pura I. Tujuan dan kegiatan usaha PT Angkasa Pura I tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) yang meliputi transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suatu mekanisme dan sistem pengendalian internal yang dilakukan oleh Unit Audit Internal merupakan salah satu sarana utama untuk memastikan bahwa pengelolaan perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG di atas.

Unit Audit Internal melaksanakan fungsi pengendalian internal perusahaan. Unit Audit Internal PT Angkasa Pura I telah dibentuk dan diatur dengan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I Nomor KEP.DU.004/OM.01/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pusat PT Angkasa Pura I.

Download Piagam Audit Internal PT Angkasa Pura I di sini.