EN ID

Bab I Pendahuluan

A.   Latar Belakang

Dalam rangka mencapai tujuan PT Angkasa Pura I (Persero), diperlukan dukungan dari setiap unsur di dalam maupun dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) PT Angkasa Pura I (Persero). Kondisi hubungan kerja antar insan PT Angkasa Pura I (Persero) dan hubungan PT Angkasa Pura I (Persero) dengan pemangku kepentingan (stakeholders) sangat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan PT Angkasa Pura I (Persero).  Oleh karena itu, perlu dirumuskan suatu standar nilai yang mencakup nilai-nilai dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugas (etika kerja) serta nilai-nilai dalam berbisnis (etika bisnis) dalam suatu Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct).

Etika kerja dan etika bisnis ini sangat penting sebagai panduan bagi Insan PT Angkasa Pura I (Persero) dalam melakukan seluruh aktivitas kerja dan aktivitas usaha agar tercipta suatu hubungan yang harmonis, saling menghargai, saling bertanggung jawab dan terciptanya saling percaya di antara insan PT Angkasa Pura I (Persero) maupun dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) PT Angkasa Pura I (Persero).

Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) merupakan bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) PT Angkasa Pura I (Persero) yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perusahaan, kebijakan-kebijakan Good Corporate Governance (GCG), ketentuan yang berlaku di PT Angkasa Pura I (Persero) serta praktik-praktik terbaik.

Pada prinsipnya Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) berisi tentang keharusan yang wajib dilaksanakan dan larangan yang harus dihindari oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan insan PT Angkasa Pura I (Persero).

Maksud dan tujuan disusun dan disahkannya Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) untuk memastikan bahwa PT Angkasa Pura I (Persero) telah melaksanakan dan mematuhi undang-undang maupun peraturan yang berlaku, serta memberikan panduan dan pedoman bagi insan PT Angkasa Pura I (Persero) dalam melakukan interaksi berdasarkan nilai-nilai moral yang merupakan bagian dari budaya PT Angkasa Pura I (Persero).

 

B.  Tujuan

Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) ini ditujukan untuk:

  1. Menjadi pedoman dalam perilaku ataupun bersikap tindak bagi Insan PT Angkasa Pura I (Persero) dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugas yang diembannya, baik dalam menjalankan aktivitas PT Angkasa Pura I (Persero) maupun dalam berperilaku.
  2. Memberikan pedoman atau kepastian perilaku yang seharusnya dilakukan pada saat berhadapan dengan situasi yang dilematis.
  3. Menciptakan suasana yang kondusif dan meningkatkan etos kerja dalam lingkungan internal PT Angkasa Pura I (Persero).
  4. Mendorong perbaikan pengelolaan PT Angkasa Pura I (Persero) melalui pengembangan nilai-nilai atau budaya positif yang pada akhirnya akan meningkatkan reputasi atau citra PT Angkasa Pura I (Persero).

 

C.   Standar Etika 

  1. Penerapan standar etika dalam seluruh kegiatan usaha dan operasional PT Angkasa Pura I (Persero) berdasarkan pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
  2. PT Angkasa Pura I (Persero) mewajibkan seluruh insan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk berkomitmen bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha harus dilakukan secara profesional dengan penuh integritas. Integritas menuntut kejujuran yang tidak dapat ditempatkan di bawah keuntungan dan kepentingan pribadi.

 

D.   Kebijakan dalam hal Integritas 

Untuk menjaga integritas dalam aktivitas bisnis dan pekerjaan, PT Angkasa Pura I (Persero) menetapkan beberapa kebijakan antara lain:

  1. Segenap insan PT Angkasa Pura I (Persero) senantiasa wajib patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di manapun operasional PT Angkasa Pura I (Persero) dijalankan, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
  2. Penerimaan manfaat materi atas kekuasaan, jabatan, fungsi dan tugas baik secara langsung ataupun tidak langsung atas janji, pembayaran, tawaran atau penerimaan suap adalah praktik yang dilarang.
  3. Benturan kepentingan antara PT Angkasa Pura I (Persero) dan Insan PT Angkasa Pura I (Persero) harus dihindari.
  4. PT Angkasa Pura I (Persero) mematuhi prinsip-prinsip persaingan usaha sejalan dengan undang-undang tentang persaingan usaha serta peraturan Pemerintah terkait.
  5. PT Angkasa Pura I (Persero) menghindari tindakan ilegal serta persaingan yang berlebihan tanpa landasan keekonomisan dan penggunaan praktik yang tidak wajar atau perilaku menyimpang dalam upaya meraih laba.
  6. PT Angkasa Pura I (Persero) senantiasa mengupayakan perolehan informasi melalui cara-cara yang sah dan menyimpan serta menggunakannya sesuai dengan prinsip-prinsip etika usaha yang berlaku.

 

E.   Peran Organ Utama PT Angkasa Pura I (Persero)

  1. Organ utama PT Angkasa Pura I (Persero) mempunyai komitmen untuk selalu berinteraksi atas dasar prinsip-prinsip kebersamaan dan rasa saling menghargai, menghormati fungsi dan peranan masing-masing demi kepentingan PT Angkasa Pura I (Persero).
  2. PT Angkasa Pura I (Persero) mendorong organ utama PT Angkasa Pura I (Persero) agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan selalu dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial PT Angkasa Pura I (Persero) terhadap pihak yang berkepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar PT Angkasa Pura I (Persero).

 

F. SISTEMATIKA

Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Bab I        :    Pendahuluan
  2. Bab II       :    Visi, Misi Dan Nilai-Nilai Perusahaan
  3. Bab III      :    Etika Usaha
  4. Bab IV      :    Tata Perilaku
  5. Bab V       :    Penanganan Benturan Kepentingan
  6. Bab VI      :    Penegakan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct)
  7. Bab VII     :    Ketentuan Penutup

 

G. PENGERTIAN

Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan:

  1. Etika adalah sekumpulan norma atau nilai yang tidak tertulis yang diyakini oleh suatu kelompok masyarakat sebagai suatu standar perilaku kelompok tersebut.
  2. Benturan Kepentingan adalah keadaan di mana seorang insan PT Angkasa Pura I (Persero) mempunyai kepentingan selain kepentingan PT Angkasa Pura I (Persero) sehingga mempengaruhi pengambilan keputusan dan mengakibatkan PT Angkasa   Pura I (Persero) tidak mendapatkan hasil terbaik.
  3. Good Corporate Governance yang selanjutnya disingkat GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.
  4. Imbalan adalah permintaan dari seseorang kepada pihak lain untuk memberikan sesuatu (berupa uang dan/atau natura) di luar kewajiban pembayaran yang resmi atas jasa/layanan yang telah diberikan sesuai dengan fungsi dan bidang tugasnya.
  5. Insan PT Angkasa Pura I (Persero) yang selanjutnya disebut Insan Perusahaan adalah Dewan Komisaris beserta perangkatnya (Sekretaris Dewan Komisaris dan anggota Komite Dewan Komisaris), Direksi dan pegawai dan tenaga kerja di luar pegawai PT  Angkasa Pura I (Persero).
  6. Kekayaan Intelektual adalah kreasi pikiran seperti inovasi, literatur, karya-karya artistik, penemuan-penemuan serta simbol, gambar dan desain yang digunakan dalam perdagangan, termasuk hak cipta, merek dagang, hak paten dan hak-hak terkait lainnya.
  7. Organ Utama PT Angkasa Pura I (Persero) yang selanjutnya disebut Organ Utama Perusahaan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.
  8. Pemangku Kepentingan (Stakeholders) adalah pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung menerima keuntungan-keuntungan atau menanggung beban dan yang terpengaruh oleh keberadaan PT Angkasa Pura I (Persero), atau dapat mempengaruhi keputusan, kebijakan serta operasi PT Angkasa Pura I (Persero) yang disebabkan oleh tindakan-tindakan PT Angkasa Pura I (Persero), seperti pegawai, tenaga kerja di luar pegawai di perusahaan, pelanggan, penyedia barang/jasa, kreditur dan pihak lainnya yang mempunyai hubungan ekonomi langsung dengan PT Angkasa Pura I (Persero).
  9. Suap adalah pemberian sesuatu (berupa uang dan/atau natura) kepada pihak lain yang dimaksudkan untuk membujuk pihak lain tersebut untuk bertindak ilegal (berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya) dan dengan cara itu mempengaruhi proses pengambilan keputusan.
  10. Perusahaan adalah PT Angkasa Pura I (Persero).
  11. Anak Perusahaan adalah perusahaan yang:
  • lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh PT Angkasa Pura I (Persero); atau
  • lebih dari 50% (lima puluh persen) suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)-nya dikuasai oleh PT Angkasa Pura I (Persero); atau
  • jalannya perusahaan, pengangkatan, pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris dikendalikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
  1. Pegawai adalah pegawai yang mempunyai hubungan kerja dengan PT Angkasa Pura I (Persero) dengan status sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama antara PT Angkasa Pura I (Persero) dengan Serikat Pegawai PT Angkasa Pura I (Persero).
  2. Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan adalah seseorang yang bekerja di PT Angkasa Pura I (Persero) dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.