EN ID

Komite Audit

Komite Audit merupakan perangkat Dewan Komisaris yang berfungsi membantu Dewan Komsiaris dalam melaksanakan tugasnya, yaitu mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan PT Angkasa Pura I serta memberikan nasihat kepada Direksi. Komite Audit Angkasa Pura Airports terdiri dari seorang Ketua berasal dari salah seorang anggota Dewan Komisaris, dan 2 (dua) orang anggota, berasal dari luar perusahaan yang tidak mempunyai kaitan dengan manajemen, kaitan kepemilikan saham dan/atau kaitan dengan kegiatan usaha PT Angkasa Pura I. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.

Dasar Pembentukan Komite Audit

  • Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN;
  • Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-05/MBU/2006 tentang Komite Audit pada BUMN;
  • Peraturan Bapepam Nomor: IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
  • Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN;
  • Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris.

 

Piagam Komite Audit

Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Komite Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit PT Angkasa Pura I yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris. Piagam tersebut memuat ketentuan yang harus dipatuhi pembentukan dan pelaksanaan kegiatan Komite Audit agar dapat bekerja secara independen, obyektif, mandiri, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Piagam tersebut ditata dalam bentuk Bab sebagai berikut:

  • Bagian I Pendahuluan; memuat penjelasan tentang latar belakang, visi dan misi, serta maksud dan tujuan.
  • Bagian II Pembentukan dan Keanggotaan Komite Audit; memuat penjelasan tentang pengertian, struktur Komite Audit, keanggotaan, pembentukan dan pengangkatan anggota, persyaratan keanggotaan, serta masa tugas anggota Komite Audit.
  • Bagian III Fungsi, Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab; memuat penjelasan tentang fungsi, tugas, kewenangan, dan tanggung jawab.
  • Bagian IV Lingkup Pekerjaan; memuat penjelasan tentang laporan keuangan, pengendalian internal, ketaatan pada peraturan, serta tugas khusus dari Komisaris.
  • Bagian V Kode Etik dan Mekanisme Rapat; memuat penjelasan tentang kode etik, rapat Komite Audit, serta pendanaan.
  • Bagian VI Penutup

 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit:

  • Membantu Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor;
  • Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Internal Audit maupun eksternal auditor;
  • Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
  • Memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan;
  • Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris serta tugas-tugas Komisaris lainnya.

 

Tanggung jawab Komite Audit:

  • Komite Audit bertanggung jawab kepada Komisaris.
  • Pertanggungjawaban Komite Audit kepada Komisaris disampaikan dalam laporan triwulanan dan tahunan pelaksanaan tugas Komite Audit, serta dalam laporan pelaksanaan tugas khusus Komite Audit.  
  • Komite Audit bertanggung jawab menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.

 

Wewenang Komite Audit:

  • Komite Audit berwenang untuk mendapatkan informasi secara penuh dan bebas tentang karyawan, dana, aset, serta sumber daya Perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
  • Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Komite Audit wajib bekerja sama dengan Internal Audit.
  • Apabila diperlukan, dengan persetujuan tertulis Komisaris, Komite Audit dapat meminta bantuan tenaga ahli dan/atau konsultan untuk membantu Komite Audit.

 

Adapun susunan Komite Audit PT Angkasa Pura I, sebagai berikut:

  • Ketua : Erwan Agus Purwanto 
  • Wakil Ketua : Irfan Wahid
  • Anggota : Warlan
  • Anggota : Marta Kurniawan 
     

Download Piagam Komite Audit PT Angkasa Pura I di sini.