EN ID

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Sebagai inisiatif langkah progresif PT Angkasa Pura I untuk memitigasi risiko terjadinya penyuapan yang berdampak merugikan perusahaan dan Stakeholder baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta dalam rangka mendukung program Pemerintah dalam pencegahan tindak pidana suap di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perusahaan secara konsisten berkomitmen untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara berkelanjutan.

SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk membantu Perusahaan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan di Perusahaan.

Saat ini, PT Angkasa Pura I telah memasuki tahap implementasi dengan secara konsisten menjalankan sasaran yang telah ditetapkan, serta sesuai dengan prinsip menjunjung tinggi nilai integritas dan berpegang teguh pada pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance), pedoman Tata Laksana Kerja Direksi, dan Dewan Komisaris (Board Manual), dan prinsip 4 NO’s, yaitu:

  1. No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan);
  2. No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
  3. No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
  4. No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan)
  • Untuk mengunduh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), silakan klik di sini.
  • Untuk mengunduh Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor KEP.DU.190/HK.01/2020 tentang Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Angkasa Pura I (Persero), silakan klik di sini.
  • Untuk mengunduh Komitmen Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Angkasa Pura I tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), silakan klik di sini.