Sebagai inisiatif langkah progresif PT Angkasa Pura I untuk memitigasi risiko terjadinya penyuapan yang berdampak merugikan perusahaan dan Stakeholder baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta dalam rangka mendukung program Pemerintah dalam pencegahan tindak pidana suap di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perusahaan secara konsisten berkomitmen untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara berkelanjutan.
SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk membantu Perusahaan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan di Perusahaan.
Saat ini, PT Angkasa Pura I telah memasuki tahap implementasi dengan secara konsisten menjalankan sasaran yang telah ditetapkan, serta sesuai dengan prinsip menjunjung tinggi nilai integritas dan berpegang teguh pada pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance), pedoman Tata Laksana Kerja Direksi, dan Dewan Komisaris (Board Manual), dan prinsip 4 NO’s, yaitu: