EN ID

Keberlanjutan

> Pergi Ke Keberlanjutan
Menu Keberlanjutan
Keberlanjutan

Dasar Hukum

Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di lingkungan PT Angkasa Pura I didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, meliputi:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
  2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/09/2022 tentang Perubahan atas PER-05/MBU/04/2021.

Selain peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di PT Angkasa Pura I juga didasarkan kepada peraturan internal perusahaan yaitu Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I Nomor KEP.DU.12/KU.13/2021 tanggal 23 September 2021, tentang Pedoman Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) serta Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT Angkasa Pura I.

Sebagai implementasi atas komitmen manajemen, PT Angkasa Pura I menerbitkan Keputusan Direksi Nomor : 

  1. KEP.DU.12/KU.13/2021 tentang Pedoman Program Pendanaan Usaha Mikro Dan Usaha Kecil (UMK) Serta Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT Angkasa Pura I 
  2. KEP.DU.41/LB.02/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Lingkungan PT Angkasa Pura I 

yang memperlihatkan fokus perusahaan terhadap isu terkait sosial dan lingkungan hidup.