EN ID

Manajemen Risiko

Pengelolaan manajemen risiko di lingkungan PT Angkasa Pura I mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 yang diundangkan pada tanggal 24 Maret 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. 

Dalam penerapan Manajemen Risiko, PT Angkasa Pura I menggunakan acuan International Organization for Standardization (ISO) ISO 31000 : 2018 Risk Management - Guidelines yang telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) tahun 2018 yang kemudian diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 31000 : 2018 Manajemen Risiko - adapun pedoman tersebut dijabarkan pada diagram berikut :

 

 

SISTEM MANAJEMEN RISIKO

Sistem Manajemen Risiko di PT Angkasa Pura I dilaksanakan untuk memberikan arah dan batasan serta tanggung jawab yang jelas terhadap pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Pedoman Manajemen Risiko PT Angkasa Pura I Nomor  KEP.DU.212/OM.02.05/2020 yang mengacu kepada kerangka kerja SNI ISO 31000:2018.

Kebijakan dan strategi penerapan Manajemen Risiko di tingkat korporasi dipantau, dievaluasi dan direviu oleh Risk Management Committee yang terdiri atas Board of Directors serta didukung oleh jajaran pejabat 1 (satu) tingkat dibawah Direksi sebagai anggota. Secara umum Fungsi Manajemen Risiko di lingkungan PT Angkasa Pura I bertanggung jawab untuk memastikan terimplementasinya proses Manajemen Risiko oleh seluruh Pemilik Risiko (Risk Owner).

Penerapan Manajemen Risiko PT Angkasa Pura I tingkat korporasi ditanggungjawabi oleh unit khusus yang dipimpin oleh pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi, sedangkan pengelolaan risiko yang ada di masing-masing kantor cabang dilakukan oleh suatu unit kerja khusus yang membidangi fungsi Manajemen Risiko.



PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BERBASIS WEB

PT Angkasa Pura I telah membangun aplikasi berbasis web pada tahun 2018 dan mulai menggunakannya dalam proses Manajemen Risiko sejak tahun 2019. Penggunaan teknologi dalam pengelolaan risiko ini sejalan dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

Aplikasi berbasis web ini dikembangkan dengan tujuan untuk memudahkan pemilik risiko (risk owner) dalam melaksanakan proses manajemen risiko, mulai dari input risiko sampai dengan monitoring risiko secara berkala, sehingga memberikan informasi terbaru kepada manajemen dalam hal pengambilan keputusan. Hal ini pada gilirannya akan meningkatkan budaya risiko di lingkungan PT Angkasa Pura I.

Untuk memastikan aplikasi manajemen risiko dapat mengikuti perkembangan PT Angkasa Pura I, serta manajemen risiko dan industri kebandarudaraan, secara berkala PT Angkasa Pura I melaksanakan evaluasi dan penyempurnaan atas aplikasi tersebut.

 

EVALUASI PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN RISIKO

Sebagai upaya memastikan keberlanjutan pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan PT Angkasa Pura I, maka secara berkala dilakukan evaluasi tahunan terhadap penerapan manajemen risiko melalui pengukuran maturitas manajemen risiko. Pengukuran ini bertujuan untuk mengetahui dan memetakan sejauh mana efektifitas penerapan manajemen risiko yang digunakan sebagai bahan oleh manajemen dalam menyusun strategi dan program-program pengembangan manajemen risiko di masa mendatang di lingkungan PT Angkasa Pura I.

Berdasarkan hasil pengukuran maturitas manajemen risiko yang dilakukan pada tahun 2017 dengan menggunakan Pedoman Pengukuran Maturitas Manajemen Risiko PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor KEP.137/PG.01/2016, Tingkat Maturitas Manajemen Risiko tersebut meraih nilai 3,12 dalam satuan skala likert (1-5), kemudian dilakukan pengukuran kembali pada tahun 2019 dengan nilai 3,37, tahun 2020 dengan nilai 3,58, tahun 2021 dengan nilai 3,60. Hal ini merepresentasikan bahwa di lingkungan PT Angkasa Pura I telah terdapat pemahaman terhadap prinsip manajemen risiko, dan masing-masing individu pegawai memiliki pengalaman risiko yang memadai. Lebih lanjut ditinjau dari atribut kepemimpinan dan budaya hasil tersebut menggambarkan bahwa saat ini gaya kepemimpinan dari pemimpin telah dijadikan sebagai role model dalam pengaplikasian manajemen risiko secara konsisten di setiap lini organisasi dan adanya dukungan aktif yang berasal dari manajemen senior dalam penerapan manajemen risiko.

Pada Tahun 2021 Pemerintah Republik Indonesia membentuk PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) (InJourney) sebagai BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia yang beranggotakan PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, PT Hotel Indonesia Natour, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko, dan PT Sarinah. Pada tahun 2022 InJourney sebagai Induk Holding memberikan arahan untuk melakukan pengukuran tingkat kematangan risiko dengan menggunakan metode dan parameter baru kepada seluruh anggota members dengan tujuan untuk keseragaman pengukuran sehingga dapat diketahui seberapa baik tingkat penerapan manajemen risiko pada masing-masing perusahaan dan sebagai representasi awal tingkat kematangan risiko di lingkungan Holding Industri Aviasi dan Pariwisata.

Hasil nilai yang diraih oleh PT Angkasa Pura I pada tahun 2022 sebesar 3,31 dalam satuan skala likert (1-5), berdasarkan hasil penilaian terakhir pada tahun 2021 terjadi penurunan tingkat kematangan risiko, hal tersebut dikarenakan adanya perubahan metode dan parameter dalam acuan pengukuran tingkat kematangan risiko.

Gambaran Hasil Pengukuran Tingkat Kematangan Risiko/ Risk Maturity Index (RMI) Tahun 2017-2022 sebagai berikut:

No Tahun Nilai Maturitas Predikat
1. 2017 3,12 Progresif
2. 2019 3,37 Progresif
3. 2020 3,58 Progresif
4. 2021 3,60 Progresif
5. 2022 3,31 Managed

 

PEMENUHAN ORGAN PENGELOLA RISIKO

Dalam menjalankan penerapan manajemen risiko berdasarkan pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 yang diundangkan pada tanggal 24 Maret 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. PT Angkasa Pura I telah memenuhi aturan terkait dengan Organ Pengelola Risiko yang terdiri dari:

  1. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;

  2. Direksi;

  3. Komite Audit;

  4. Komite Pemantau Risiko (Komite Risiko Usaha dan GCG);

  5. Direktur yang membidangi fungsi Keuangan dan Manajemen Risiko;

  6. Satuan Pengawas Intern (Internal Audit)

  7. Unit Manajemen Risiko.

 

KAPABILITAS SDM

Dalam upaya peningkatan budaya manajemen risiko, Perusahaan harus memastikan sumber daya manusia yang ada memiliki kapabilitas yang memadai terkait manajemen risiko dan dapat menerapkan risk based thinking dalam melakukan pengambilan keputusan yang tidak lepas dari adanya peluang dan ancaman.

Maka dari itu PT Angkasa Pura I selalu berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memberikan pelatihan-pelatihan terkait manajemen risiko, untuk membantu manajemen dalam menghadapi ketidakpastian di masa yang akan datang sehingga manajemen dapat terhindar dari risiko yang bersifat ancaman (downside risk) dan sebaliknya dapat menangkap risiko yang bersifat peluang (upside risk). Kegiatan pengembangan kapabilitas SDM tersebut dilaksanakan secara periodik kepada seluruh insan PT Angkasa Pura I baik secara tatap muka maupun menggunakan fasilitas e-learning.

Selain memberikan pelatihan, secara bertahap PT Angkasa Pura I bekerjasama dengan lembaga sertifikasi yang berkompeten telah melakukan sertifikasi profesi di bidang manajemen risiko kepada para organ pengelola risiko di seluruh tingkatan manajemen, mulai dari Dewan Komisaris, Direksi sampai dengan officer.

 

PENGHARGAAN MANAJEMEN RISIKO

Pada tahun 2019, PT Angkasa Pura I meraih penghargaan TOP GRC 2019 dengan kategori bintang 3 (tiga) yang berarti bahwa sistem, infrastruktur, dan implementasi tata kelola perusahaan (GCG), manajemen risiko, dan manajemen kepatuhan di PT Angkasa Pura I berada di tingkat BAIK sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja bisnis perusahaan yang berkelanjutan. Penghargaan tersebut diselenggarakan oleh majalah Top Business yang bekerja sama dengan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA), Institute Compliance Professional Indonesia (ICoPI), dan  Asia Business Research Center, dimana penilaian tersebut diikuti lebih dari 500 perusahaan di Indonesia.

Top GRC sendiri merupakan ajang pembelajaran tentang governance-risk-compliance (GRC) dan pemberian apresiasi kepada perusahaan yang dinilai telah menerapkan GRC dengan baik dalam pengelolaan bisnisnya.